Lepas Dari Ajakan Miras, Siswi SMP Ini Malah Di Perkosa Secara Bergiliran
Lepas Dari Ajakan Miras, Siswi SMP Ini Malah Di Perkosa Secara Bergiliran |
Dewapoker - Siswi SMP, 14 tahun bernama Bunga mengalami nasin yang cukup malang. Warga asal Surabaya ini di perkosa oleh 2 orang yang tidak di kenal secara bergiliran. Bunga tak berkutik saat mengetahui pelaku mempunyai senjata tajam yang di simpan di bawah bantal. Kedua pelaku adalah Lukman Haris (23 tahun) dan Andrik (24 tahun). Pelaku adalah warga Desa Pangolangan Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Lepas Dari Ajakan Miras, Siswi SMP Ini Malah Di Perkosa Secara Bergiliran
Kejadian bermula saat Bunga dan temannya, Zalfa mengunjungi kolam Banyubiru di Kecamatan Burneh. Tepatnya pada hari Kamis, 12 April 2018, petaka itu terjadi. Di sanalah Bunga bertemu dengan Aziz. Mereka kemudian melakukan liburan di Bukit Jaddih Kecamatan Socah. Dalam liburan itu, Bunga di ajak Aziz untuk minum alkohol. Bunga pun bersembunyi dari Aziz. Tersangka kemudian muncul untuk menyelamatkan Bunga dari Aziz. Lukman Haris menawarkan bantuan kepada Bunga dengan mengatakan akan mengantar Bunga pulang ke Surabaya. Awalnya Bunga menolak tawaran Lukman Haris, tetapi akhirnya Bunga berhasil di bujuk pelaku.
Bunga kemudian di antar ke rumah Lukman pada pukul 18.00 WIB. Korban kemudian di paksa untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Bunga di perkosa. Bunga tidak berani melawan karena ada senjata tajam yang di simpan di bawah bantal. Sekitar pukul 22.00 WIB, Lukman selesai melampiaskan nafsu birahinya. Bunga kemudian di bawa ke Surabaya untuk membeli Handphone. Pada pukul 00.00 WIB, mereka pergi dugem. Bunga kemudian di bawa pelaku pemerkosaan lain, Andrik. Andrik memperkosa Bunga di rumah kakak Andrik.
Bunga kemudian di jemput keluarga di rumah tersebut pada tanggal 18 April 2018. Kelakuan kedua pelaku pemerkosaan kemudian di laporkan keluarga Bunga ke pihak kepolisian. Pada tanggal 16 Juli 2018, kedua tersangka berhasil di ringkus polisi. Lukman Haris di tangkap di Perempatan Tangkel Desa Burneh sedangkan Andrik di tangkap di Pasar Jurang, Desa Banjar Kecamatan Galis.
Kedua tersangka di nyatakan bersalah oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena menyetubuhi anak di bawah umur, mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
No comments: