Jangan Mau Di Bodohi Polisi, Terlambat Bayar Pajak STNK Tidak Bisa Di Tilang
Jangan Mau Di Bodohi Polisi, Terlambat Bayar Pajak STNK Tidak Bisa Di Tilang |
Berita Terbaru - Selama ini, kita berpikiran bahwa terlambat bayar pajak STNK akan di tilang jika terjadi razia. Ternyata, pemahaman ini adalah salah. Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan bahwa STNK yang terlambat bayar tidak sah dan akan di kenakan sanksi tilang saat ada razia. Pihaknya beranggapan bahwa itu tidak sah dan artinya pengendara tidak membawa STNK. Semua itu sesuai dengan pasal 70 ayat 2 undang undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus mendapat mengesahan.
Jangan Mau Di Bodohi Polisi, Terlambat Bayar Pajak STNK Tidak Bisa Di Tilang
Namun pendapat berbeda di utarakan oleh Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera. Sesuai dengan pasal 106 ayat 5 huruf b, setiap pemilik kendaraan wajib melengkapi STNK. Soal pasal 70 ayat 2 yang di utarakan oleh Yuswanto, menurutnya lebih kepada kewajiban membayar pajak yang sanksinya berupa denda.
Jadi jika Anda di tilang karena terlambat membayar pajak, maka mintalah petugas untuk menambahkan keterangan alasan di tilang karena telat membayar pajak. Dengan adanya keterangan tersebut, maka hakim bisa membatalkan hukuman tilang.
No comments: