Header Ads

Breaking News
recent

Perawat Mengaku Ketakutan Saat Merawat Setya Novanto

Perawat Mengaku Ketakutan Saat Merawat Setya Novanto
Perawat Mengaku Ketakutan Saat Merawat Setya Novanto

Cerita Sex - Indri Astuti, supervisor keperawatan di RS Medika Permata Hijau, mengaku cemas saat harus menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto yang mengalami kecelakaan. Pasalnya, dia tahu Novanto sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perawat Mengaku Ketakutan Saat Merawat Setya Novanto


"Hari itu, dokter Alia (mantan Plt. Manajer Pelayanan Medis) menawarkan kepada saya shift tambahan untuk pasien pejabat penting. Katanya dokter Alia pasien ini butuh empat orang perawat senior. Saya ditawarkan seperti itu. Saat itu saya tanya siapa, disebut Setya Novanto," kata Indri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.

Dia mengaku sempat menanyakan kepada Alia apakah nantinya tak bermasalah untuk menangani Novanto yang sedang buron. Namun, Alia meyakinkan pimpinan RS sudah mengetahuinya.

"Saya tanya lagi, 'Tapi emang bisa dok?'. Dia bilang kan kita enggak boleh nolak pasien, diiyakan sama ibu Kanit Perawatan (Yanti). Katanya, akan dibayar berapa pun hitungannya lembur," ujar Indri.

Indri akhirnya menerima tawaran lembur tambahan untuk merawat Novanto. Meski begitu, ia mengaku masih menyimpan rasa takut. Ketakutannya terbaca Bimanesh Sutarjo, terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus KTP elektronik.

"Dokter Bimanesh datang ke konter perawatan di lantai 3 bertanya, 'Pasien saya sudah datang belum?'. Saya jawab belum. Lalu Dokter Bimanesh bertanya kepada saya, 'Kamu takut ya?' karena memang ekspresi saya agak cemas. Dia bilang, 'Sudah tidak apa-apa, nanti saya yang tanggungjawab'," beber Indri.

Dalam perkara ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Novanto. Dia diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada November 2017.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No comments:

Powered by Blogger.