Header Ads

Breaking News
recent

Tidak Lakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Siap-Siap Di Blokir

Tidak Lakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Siap-Siap Di Blokir
Tidak Lakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Siap-Siap Di Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tak ada perubahan jadwal atau aturan terkait registrasi ulang kartu SIM. Cerita Sex

Karena itu, pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dengan batas akhir pada hari ini, Senin, 30 April 2018, pukul 23.59.

Tidak Lakukan Registrasi Ulang Kartu SIM, Siap-Siap Di Blokir


"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal. Sejak nanti malam pukul 00.00, nomor lama yang tak melakukan registrasi ulang, maka tak bisa lagi digunakan," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Rudiantara menegaskan, batas akhir registrasi ulang ini tetap akan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Namanya juga jadwal. Kita patuhi jadwal. Kalau yang belum registrasi hingga nanti malam, berarti selesai sudah tak bisa (diblokir)," tuturnya menjelaskan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli juga menyatakan hal serupa.

Ia memastikan tak ada perubahan jadwal registrasi ulang untuk pengguna kartu prabayar yang ditutup 30 April 2018.

"Nomor yang terlanjur tidak didaftarkan itu akan diblokir," ujar Ramli.

Karena itu, ia mengimbau dengan waktu yang tinggal beberapa jam lagi, masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dapat mulai melakukan pendaftaran.

Lantas, setelah proses pemblokiran memasuki tahap akhir, pengguna sebetulnya masih bisa mendaftarkan ulang nomornya.

Berdasarkan keterangan Ketua ATSI Merza Fachys, pelanggan yang nomornya sudah diblokir tidak bisa mendaftarkan nomornya lagi via SMS, tetapi bisa mengunjungi gerai operator terkait untuk registrasi.

"Untuk itu, pada masyarakat diimbau karena ini masih ada beberapa jam (sebelum jam 23.59) untuk mengaktifkan nomornya (registrasi ulang), kalau memang masih ingin nomornya tersebut dipakai," tuturnya menjelaskan.

Pada kesempatan itu, ia juga meluruskan informasi yang menyebut ada kesempatan pengguna kartu SIM lawas untuk dapat melakukan registrasi ulang meski batas akhir pendaftaran telah berakhir. Syaratnya, nomor tersebut masih aktif.

"Ini harus diluruskan, kesempatan itu diberikan saat pemblokiran panggilan masuk dan panggilan keluar di gelombang satu atau dua. Namun, sejak 1 Mei kita minta ke operator untuk tak lagi melayani nomor yang tak diregistrasi," ujar Ramli.

Ramli memastikan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Menkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Alasannya, waktu registrasi ulang yang diberikan sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan dirasa cukup bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.

No comments:

Powered by Blogger.