Header Ads

Breaking News
recent

Terbukti Korupsi, Setya Novanto Di Jatuhi 15 Tahun Penjara


Terbukti Korupsi, Setya Novanto Di Jatuhi 15 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Setya Novanto Di Jatuhi 15 Tahun Penjara 

Cerita Sex - Bekas Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi sistem penganggaran dan pengadaan barang serta layanan dalam project e-KTP. Novanto juga divonis hukuman pidana penjara sepanjang 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbukti Korupsi, Setya Novanto Di Jatuhi 15 Tahun Penjara 


“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti dengan sah serta memberikan keyakinan menurut hukum bersalah dengan bersama jalankan tindak pidana korupsi,” tutur ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Hakim yakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara sepanjang 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Setya Novanto berbentuk pidana penjara sepanjang 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan keputusan jikalau denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan sepanjang 3 bulan, ” kata Yanto.

Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan serta kedudukannya jadi anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar. Novanto jalankan pembicaraan serta kajian berkenaan penganggaran e-KTP.

Novanto mengenalkan pebisnis Andi Agustinus dengan sebutan lain Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk membuat mudah sistem biaya e-KTP.

“Karena terlebih dahulu Irman (petinggi Kemendagri saat proyek e-KTP, red) terasa susah menggolkan biaya e-KTP, akan tetapi sesudah memohon pertolongan terdakwa Setya Novanto, jadi tahun 2011 biaya e-KTP Rp 2, 6 triliun betul-betul bisa di setujui. Padahal tahun sebelumnya permintaan biaya selalu sulit meskipun tidak sebesar itu,” tutur hakim anggota Frangki Tambuwun.

Dari layanan mengurusi kajian biaya, Novanto terima uang keseluruhan USD 7, 3 juta. Uang ini terbagi dalam beberapa USD 3, 5 juta yang didapatkan lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan beberapa USD 1, 8 juta serta USD 2 juta yang didapatkan lewat perusahaan Made Oka Masagung.

Diluar itu, Novanto juga dipercaya hakim terima 1 arloji merk Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim mengatakan uang USD 7, 3 juta itu diperuntukkan untuk Novanto walaupun dengan fisik uang itu tak di terima Novanto.

“Bahwa terdakwa Setya Novanto udah terjadi pemberian fee yang diperuntukkan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang di kirim Biomorf Mauritius lewat Johannes Marliem ke Made Oka Masagung,” kata hakim.

Tetapi untuk pengembalian uang pengganti, Novanto cuma dibebani USD 7, 3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang udah diberikannya ke KPK. Sedang, untuk pengganti arloji Richard Mille, hakim menyebutkan Novanto tidaklah perlu mengembalikannya karna udah dikembalikannya ke Andi Narogong.

“Menimbang bahwa pemberian arloji Richard Mille telah dikembalikan ke Andi, maka terdakwa Setya Novanto tak akan dibebani uang seharga arloji, ” kata hakim.

Hakim juga memperhitungkan perihal uang pengganti dan pencabutan hak politik Novanto. Menurut hakim, Novanto menjadi petinggi yang tidak harusnya jalankan korupsi.

“Menimbang kalau dari uraian diatas, harusnya petinggi instansi tinggi, memberi contoh yang teladan. Menimbang kalau karenanya majelis hakim memiliki pendapat terdakwa Setya Novanto mesti dicabut hak politiknya, ” tutur hakim.

No comments:

Powered by Blogger.